Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan
1. Kedudukan Warga Negara
Kedudukan Warga negara dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Karena perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun hankam.
2. Hak dan Kewajiban Dasar Warga Negara
Hak-hak dan kewajiban dasar sebagai warga negara penting untuk dipahami dalam pelaksanaan demokrasi yang berdampak pada penyelenggara negara dan stabilitas politik negara. Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam berdemokrasi, setiap warga negara dituntut untuk menunjukan sikap postif dalam pengembangan nilai-nilai Demokrasi Pancasila yang mencakup :
- Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
- Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil.
- Melaksanakn GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya.
- Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
- Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara.
- Saling menghormati kebebasan dalam kehidupan beragama
Berikut ini contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
- hak dibidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan.
- hak dibidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan.
- hak dibidang ekonomi, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh kehidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha.
- hak dibidang sosial budaya, misalnya setiap narga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mengembangkan bahasa, adat-istiadat, dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial-budaya.
Tanggung jawab warga negara dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem demokrasi pancasila.
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintah RI.
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara.
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
3. Pewarganegaraan di Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 62 tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang / peraturan / perjanjian yang terlebih dahulu telah berlaku (berlaku surut),
- Kelahiran (asa ius soli),
- Adopsi melalui pengadilan negeri (menyangkut orang asing dibawah umur 5 tahun),
- Anak-anak diluar perkawinan dari seorng wanita Indonesia,
- Pewarganegaraan (naturalisasi),
- Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
- Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asa iussanguinis),
- Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yang orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun atau sudah kawin melalui pernyataan.
Apabila ada orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi, ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri kehakiman melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau Kantor Kedutaan Besar RI bila ia ada di luar negeri. Permohonan ini harus ditulis diatas meterai dengan menggunakan bahasa Indonesia. Selain di penuhi melalui cara naturalisasi, kewarganegaraan dapat juga diproleh dengan caraberikut :
- Kelahiran, yaitu pada dasarnya siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga negara RI (asas iussoli).
- Pengengkatan, yaitu pengangkatan anak berusia lima taun kebawah secara sah (adopsi) oleh orangtua angkatnya maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan RI.
- Dikabulkan permohonannya, yaitu permohonan yang dikabulkan oleh Menteri Kehakiman seperti orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di wilayah RI tetapi tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
- Akibat perkawinan, yaitu suatu perkawinan antara warga asing dengan pria WNI. Dalam hal ini si isteri akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 antara lain:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpakewarganegaraan.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asung atau bagian dari negara asing tersebut.
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam penilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraannya bukan karena kemauan sendiri, mereka masih diberi kesempatan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar